RENSTRA
KATA PENGANTAR
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasarmerupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Denpasar melalui Perda Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Denpasar. Keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasarsebagai sebuah OPDmemiliki kapasitas untuk melaksanakan kewenangan Walikota sebagaimana halnya OPDlainnya di Kota Denpasar, oleh sebab itu wajib menyusun rencana strategis seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencana strategis pada hakekatnya disusun sebagai upaya untuk menyiasati keterbatasan sumberdaya yang dimiliki melalui tahapan implementasi untuk mencapai tujuan akhir yang telah ditetapkan. Rencana strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasarmerupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang merupakan penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja utama dan pendanaan indikatif.Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM) Daerah Kota Denpasar guna mendukung pencapaian visi pembangunan Kota Denpasar Tahun 2016-2021.
Maksud dari penyusunan Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar tahun 2016-2021 adalah untuk menjabarkan lebih lanjut visi, misi pembangunan Pemerintah Kota Denpasar melalui penetapan visi Badan yaitu :Mewujudkan Kota Denpasar yang Tanggap dan Tangguh Bencana.”
Visi ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasarsebagai lembaga pelayanan publik. Selanjutnya dijabarkan tiap tahun menjadi Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasaryang akan diimplementasikan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan penanggulangan kebencanaan kepada masyarakat.